← C4 - RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Butir 4.4.B
Elemen penilaian
[PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi yang terkait dengan sarana dan prasarana PkM, pembiayaan PkM, peta jalan PkM, kerjasama di bidang PkM, serta pengembangan DTPR di bidang PkM, pengembangan kepakaran, baik yang sudah terpenuhi maupun yang belum.
B. Tindak lanjut hasil evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait implementasi peta jalan PkM, pelibatan mahasiswa berdasarkan visi misi Perguruan Tinggi, UPPS, dan program studi, kebutuhan masyarakat dan DUDIKA.
Narasi
Kebijakan standar dan indikator terkait implementasi peta jalan PKM, Pelibatan mahasiswa berdasarkan visi misi perguruan tinggi, UPPS, Visi misi keilmuan program studi dan kebutuhan masyarakat serta DUDIKA
1. Melakukan monitoring dan evaluasi proposal serta laporan pengabdian dosen menggunakan lembar review berbasis peta jalan PkM prodi.
Monitoring dan evaluasi terhadap proposal serta laporan pengabdian dosen menggunakan lembar review yang disusun berbasis peta jalan PkM program studi. Instrumen ini memastikan bahwa setiap kegiatan PkM direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan sesuai arah pengembangan keilmuan program studi serta visi dan misi perguruan tinggi. Melalui mekanisme ini, kesesuaian tema, metode, luaran, dan dampak kegiatan PkM dapat dikendalikan secara sistematis, sehingga ketercapaian standar dan indikator implementasi peta jalan PkM dapat terjaga secara konsisten.
2. Melakukan verifikasi keterlibatan mahasiswa dalam setiap kegiatan pengabdian melalui laporan akhir dan dokumen pendukung yang mengacu pada panduan serta Renstra Pengabdian Masyarakat.
Pengembangan kebijakan verifikasi keterlibatan mahasiswa dalam setiap kegiatan PkM melalui pemeriksaan laporan akhir dan dokumen pendukung, seperti daftar hadir, surat tugas, dan logbook kegiatan. Proses verifikasi ini mengacu pada panduan pelaksanaan PkM dan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat. Kebijakan ini memastikan bahwa pelibatan mahasiswa berlangsung sesuai visi dan misi perguruan tinggi, UPPS, serta capaian pembelajaran lulusan, sekaligus menjamin bahwa kegiatan PkM menjadi wahana pembelajaran kontekstual yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan DUDIKA.
3. Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja reviewer dan efektivitas instrumen penilaian agar kualitas proposal serta hasil pengabdian masyarakat tetap terjaga.
Pelaksanaan evaluasi berkala terhadap kinerja reviewer serta efektivitas instrumen penilaian yang digunakan untuk menjaga mutu proses seleksi dan evaluasi PkM. Evaluasi ini mencakup aspek kompetensi reviewer, konsistensi penilaian, serta kesesuaian rubrik dengan standar mutu dan peta jalan PkM. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan instrumen, penugasan ulang reviewer, serta pelaksanaan pelatihan lanjutan. Dengan demikian, kualitas proposal dan hasil pengabdian masyarakat dapat terjaga secara berkelanjutan.
4. Melakukan review hasil penelitian dan pengabdian dosen menggunakan lembar penilaian untuk memastikan kesesuaian dengan RIRN, serta visi misi universitas sebelum dipublikasikan.
Dilakukan review terhadap hasil penelitian dan pengabdian dosen menggunakan lembar penilaian terstandar sebelum dipublikasikan. Review ini memastikan kesesuaian karya dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), visi dan misi universitas, serta arah pengembangan keilmuan program studi.
5. Melakukan review proposal pengabdian menggunakan instrumen yang memeriksa kesesuaian dasar penelitian dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam tinjauan pustaka.
Penerapkan instrumen review proposal yang secara khusus memeriksa kesesuaian dasar penelitian dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam tinjauan pustaka. Review ini memastikan bahwa permasalahan yang diangkat memiliki dasar ilmiah yang kuat dan relevan dengan konteks mitra sasaran.
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 4.4.B | Laporan Kinerja LPPM 2025 | Lihat |