Sistem Informasi Akreditasi Program Studi Teknologi Informasi
Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai
Akreditasi / Butir 4.4.A Masuk

← C4 - RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Butir 4.4.A

Elemen penilaian

[PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi yang terkait dengan sarana dan prasarana PkM, pembiayaan PkM, peta jalan PkM, kerjasama di bidang PkM, serta pengembangan DTPR di bidang PkM, pengembangan kepakaran, baik yang sudah terpenuhi maupun yang belum.
A. Tindak lanjut hasil evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait sarana dan prasarana PkM, pengembangan DTPR, dan pembiayaan PkM, dan peta jalan PkM (layanan kepakaran).

Narasi

Efektifitas pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi ketercapaian terkait sarana dan prasarana PkM, DTPR, dan pembiayaan PkM, dan peta jalan PkM (layanan kepakaran).

1.    Inventarisasi sarana-prasarana di seluruh fakultas yang bisa diakses Bersama untuk kegiatan PkM.

Pada tahap pengendalian, program studi bersama LPPM melakukan inventarisasi sarana dan prasarana PkM di seluruh fakultas yang dapat dimanfaatkan secara bersama untuk mendukung kegiatan pengabdian. Inventarisasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ketersediaan, kelayakan, dan kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan layanan kepakaran dan tema PkM.

2.    Sistem peminjaman/penggunaan yang terintegrasi, agar tidak terjadi tumpang tindih.

Penerapkan sistem peminjaman dan penggunaan sarana PkM yang terintegrasi dan terdokumentas, memungkinkan pengaturan jadwal, pencatatan pengguna, serta pemantauan status pemanfaatan fasilitas secara real time. Dengan mekanisme ini, potensi tumpang tindih penggunaan dapat diminimalkan, akuntabilitas pemanfaatan sarana meningkat, dan setiap kegiatan PkM memperoleh dukungan fasilitas yang sesuai dengan perencanaan dan standar mutu yang telah ditetapkan.

 

3.    Melaksanakan audit internal secara berkala untuk memastikan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai standar mutu yang ditetapkan.

Pelaksanakan audit internal PkM secara berkala yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut kegiatan pengabdian untuk menjamin kepatuhan terhadap standar mutu. Audit dilakukan oleh unit penjaminan mutu internal berdasarkan instrumen yang terstandar. Hasil audit digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi perbaikan dan penguatan kebijakan, sehingga penyimpangan terhadap standar dapat segera dikoreksi dan mutu pelaksanaan PkM dapat terjaga secara konsisten.

 

4.    Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap alokasi serta pemanfaatan dana internal untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan pengabdian masyarakat.

Pada tahap pengendalian pembiayaan, LPPM dan program studi melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap alokasi serta pemanfaatan dana internal PkM. Evaluasi difokuskan pada kesesuaian antara rencana anggaran, realisasi penggunaan dana, dan capaian luaran kegiatan. an dengan prioritas pengembangan PkM sesuai tujuan institusi.

 5.    Melakukan monitoring dan evaluasi proposal serta laporan pengabdian dosen menggunakan lembar review berbasis peta jalan PkM prodi.

Monitoring dan evaluasi terhadap proposal dan laporan PkM dosen menggunakan lembar review yang berbasis peta jalan PkM program studi. Setiap dokumen dievaluasi dari sisi kesesuaian tema, metode, luaran, dan dampak kegiatan terhadap arah pengembangan keilmuan. Hasil review digunakan sebagai dasar penetapan kelayakan, pemberian umpan balik perbaikan, serta penentuan keberlanjutan program. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh kegiatan PkM tetap berada dalam koridor peta jalan prodi dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Persentase isian
100%
Detail dokumen
ButirNama dokumenDokumen / linkAksi
4.4.ALaporan Kinerja LPPM 2025 Buka link