Sistem Informasi Akreditasi Program Studi Teknologi Informasi
Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai
Akreditasi / Butir 4.2.A Masuk

← C4 - RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Butir 4.2.A

Elemen penilaian

[PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, dan indikator terkait dengan sarana dan prasarana PkM, pembiayaan PkM, peta jalan PkM, kerjasama di bidang PkM, serta pengembangan DTPR di bidang PkM, pengembangan kepakaran, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan DUDIKA, yang merujuk pada dokumen laporan pelaksanaan kegiatan. Jelaskan juga isi tabel terkait kriteria ini yang dituliskan dalam dokumen LKPS.
A. Kegiatan terkait pelaksanaan standar dan indikator terkait sarana dan prasarana PkM, pengembangan DTPR, dan pembiayaan PkM, dan peta jalan PkM (layanan kepakaran).

Narasi

Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di tingkat Program Studi dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan dan standar mutu perguruan tinggi yang mengatur penyelenggaraan PkM, pengelolaan pembiayaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan kompetensi dan kepakaran dosen. Pelaksanaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kontribusi dosen dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keahlian profesional sesuai dengan bidang keilmuan Program Studi serta kebutuhan mitra masyarakat dan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA).

 

1. Pelaksanaan program dan pembiayaan PkM

Universitas Tiga Serangkai memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PkM melalui penyediaan skema hibah internal sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif dosen dalam mengembangkan dan melaksanakan kegiatan pengabdian. Pelaksanaan program hibah internal didukung oleh penetapan penerima hibah melalui Surat Keputusan (SK) penerima hibah internal tahun 2025 dan tahun 2026. Dokumen tersebut menunjukkan adanya mekanisme formal dalam penetapan kegiatan PkM yang memperoleh dukungan institusi.

Pembiayaan PkM melalui hibah internal diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai dengan usulan yang disetujui dan ketentuan pendanaan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan selanjutnya didokumentasikan dalam laporan akhir PkM sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilakukan. Laporan tersebut menjadi bukti pelaksanaan kegiatan, keterlibatan dosen, aktivitas bersama mitra, serta hasil atau luaran pengabdian yang dilaporkan oleh pelaksana.

Keberadaan SK penerima hibah dan laporan akhir PkM menunjukkan keterkaitan antara penetapan program, dukungan pendanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan. Informasi mengenai jumlah kegiatan, nilai pendanaan, jumlah dosen yang terlibat, serta luaran PkM perlu disajikan secara konsisten dengan data pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).

 

2. Pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana PkM

Pelaksanaan kegiatan PkM memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di lingkungan perguruan tinggi serta fasilitas yang relevan dengan kebutuhan dan karakteristik kegiatan pengabdian. Pemanfaatan fasilitas tersebut dapat mencakup ruang kerja, perangkat komputer, perangkat lunak, peralatan pendukung, media pembelajaran, maupun fasilitas lain yang sesuai dengan bidang keilmuan dan bentuk kegiatan PkM.

Dalam pelaksanaannya, kebutuhan sarana dan prasarana disesuaikan dengan metode kegiatan, karakteristik mitra, serta tujuan penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat. Pemanfaatan fasilitas perguruan tinggi dan fasilitas mitra, apabila relevan, mendukung pelaksanaan transfer pengetahuan, penerapan teknologi, pendampingan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan dan pemanfaatan sarana prasarana tersebut perlu ditunjukkan melalui dokumentasi kegiatan, laporan akhir PkM, serta bukti pendukung lainnya yang menggambarkan fasilitas yang digunakan dan kontribusinya terhadap pencapaian tujuan kegiatan. Dengan demikian, dukungan sarana dan prasarana menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam menjamin kelancaran pelaksanaan PkM.

 

3. Pelaksanaan peta jalan PkM dan layanan kepakaran

Pelaksanaan PkM diarahkan agar selaras dengan peta jalan PkM perguruan tinggi dan Program Studi. Peta jalan tersebut menjadi acuan dalam menentukan fokus kegiatan, mengembangkan kompetensi dosen, membangun keberlanjutan program, serta memastikan bahwa kepakaran yang dimiliki dosen dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan DUDIKA.

Kegiatan PkM diharapkan tidak hanya bersifat insidental, tetapi juga dikembangkan berdasarkan potensi keilmuan, hasil penelitian, kompetensi dosen, dan permasalahan yang teridentifikasi pada masyarakat atau mitra. Implementasi peta jalan dapat diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan, penerapan teknologi, penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan produk atau layanan, serta pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kompetensi Program Studi.

Laporan akhir PkM menjadi salah satu bukti untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan fokus peta jalan, bentuk layanan kepakaran yang diberikan, karakteristik mitra, dan hasil yang dicapai. Evaluasi atas kesesuaian tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut dan pengembangan kegiatan PkM agar lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak.

 

4. Pelaksanaan pengembangan DTPR dan penjaminan mutu PkM

Pengembangan Dosen Tetap Perguruan Tinggi (DTPR) di bidang PkM dilakukan melalui keterlibatan dosen dalam penyusunan proposal, pelaksanaan kegiatan, penerapan kepakaran, pendampingan masyarakat, serta penyusunan laporan dan luaran pengabdian. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dosen dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, merancang solusi, menerapkan hasil penelitian, membangun kemitraan, dan mengevaluasi dampak kegiatan.

Dalam pengelolaan hibah internal tahun 2025, perguruan tinggi juga menetapkan reviewer melalui SK reviewer hibah internal tahun 2025. Penetapan reviewer merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan dan penjaminan mutu program hibah, terutama dalam proses penilaian usulan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang ditetapkan institusi. Pelaksanaan fungsi reviewer perlu didukung oleh dokumen penilaian atau berita acara seleksi apabila tersedia.

Sementara itu, SK penerima hibah internal tahun 2025 dan 2026 serta laporan akhir PkM menjadi bukti pendukung pelaksanaan dan pertanggungjawaban program. Evaluasi terhadap kelengkapan laporan, ketercapaian tujuan, kesesuaian luaran, dan manfaat bagi mitra perlu dilakukan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan PkM pada periode berikutnya. Hasil evaluasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi dosen, pengembangan kepakaran, dan penguatan kolaborasi dengan mitra.

 

5. Keterkaitan pelaksanaan PkM dengan data LKPS

Data pelaksanaan PkM yang disajikan dalam LKPS menggambarkan hubungan antara dukungan institusi, keterlibatan dosen, pembiayaan, kemitraan, dan luaran kegiatan. SK penerima hibah internal tahun 2025 dan 2026 digunakan untuk memverifikasi kegiatan yang memperoleh pendanaan internal. SK reviewer hibah internal tahun 2025 mendukung penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan penjaminan mutu hibah. Adapun laporan akhir PkM menjadi sumber verifikasi pelaksanaan kegiatan dan luaran yang dilaporkan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan PkM diarahkan pada penguatan tata kelola program, peningkatan kualitas dan relevansi kegiatan, pengembangan kepakaran dosen, serta peningkatan manfaat bagi masyarakat. Hasil evaluasi pelaksanaan menjadi dasar bagi Program Studi dan perguruan tinggi untuk menyusun tindak lanjut berupa penguatan dukungan pendanaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi dosen, pengembangan kemitraan, dan penyelarasan kegiatan dengan peta jalan PkM.

Persentase isian
100%
Detail dokumen
ButirNama dokumenDokumen / linkAksi
4.2.ASK Penerima Hibah Internal 2025 Lihat
4.2.ASK Penerima Hibah Internal 2026 Lihat
4.2.ASK Reviewer Internal 2025 Lihat
4.2.APelaksanaan PkM Buka link