Sistem Informasi Akreditasi Program Studi Teknologi Informasi
Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai
Akreditasi / Butir 4.1.B Masuk

← C4 - RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Butir 4.1.B

Elemen penilaian

[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan relevansi PkM yang mencakup sarana dan prasarana PkM, pembiayaan PkM, peta jalan PkM, kerjasama di bidang PkM, serta pengembangan DTPR di bidang PkM.
B. Kebijakan, standar dan indikator terkait implementasi peta jalan PkM, pelibatan mahasiswa berdasarkan visi misi Perguruan Tinggi, UPPS, visi misi keilmuan program studi, kebutuhan masyarakat dan DUDIKA.

Narasi

Kebijakan, standar dan indikator terkait implementasi peta jalan PkM, pelibatan mahasiswa berdasarkan visi misi Perguruan Tinggi, UPPS, visi misi keilmuan program studi, kebutuhan masyarakat dan DUDIKA.

 

B.1 Kebijakan, Standar, dan Indikator Implementasi Peta Jalan PkM

Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan implementasi peta jalan PkM untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan. Kebijakan ini mewajibkan setiap proposal PkM untuk mengacu pada peta jalan PkM yang telah ditetapkan.

 

Implementasi Peta Jalan PKM

Penerapan peta jalan penelitian dosen Universitas Tiga Serangkai tercantum dalam Renstra 2025–2029 dan buku roadmap prodi D3 Teknologi Informasi. Secara umum, diarahkan pada pangan dan pertanian, kesehatan dan obat-obatan, energi terbarukan, kebencanaan, teknologi informasi, komunikasi, serta sosial-humaniora, seni, budaya, dan pendidikan. Pengaturan ketersediaan peta jalan penelitian dosen terdapat dalam Standar Luaran Pengabdian Universitas Tiga Serangkai butir 2.

Pernyataan Standar

Indikator

Pimpinan Program Studi dan LPM harus memastikan PKM berjalan sesuai target Roadmap Program Studi

Kesesuaian PKM berjalan dengan Roadmap Program Studi

 

B.2 Kebijakan, Standar, dan Indikator Pelibatan Mahasiswa dalam PkM
 Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan pelibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM sebagai bagian dari pencapaian capaian pembelajaran lulusan dan implementasi MBKM. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui pengalaman langsung dalam pemecahan masalah di masyarakat.

Standar pelibatan mahasiswa mengatur bentuk, peran, dan mekanisme keterlibatan mahasiswa dalam PkM. Indikator yang ditetapkan meliputi jumlah mahasiswa yang terlibat, relevansi kegiatan PkM dengan capaian pembelajaran, serta kontribusi mahasiswa dalam pencapaian luaran PkM.

Pelibatan Mahasiswa berdasarkan Visi Misi Perguruan Tinggi

Pelibatan mahasiswa dalam PkM Universitas Tiga Serangkai didasarkan pada visi-misi perguruan tinggi untuk menghasilkan pengabdian yang mengimplementasikan hasil penelitian dan kebijakan pemangku kepentingan guna menyelesaikan masalah masyarakat. Sesuai SOP PkM, setiap kegiatan PkM dosen wajib melibatkan mahasiswa, sebagaimana tercantum pada Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tiga Serangkai butir 2 dan 3.

Pernyataan Standar

Indikator

Pelaksana pengabdian kepada Masyarakat adalah dosen atau mahasiswa yang melakukan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat adalah Dosen atau Mahasiswa

 

Mahasiswa yang terlibat dalam PkM Dosen akan mendapatkan pengakuan dalam bentuk SKS

Mahasiswa yang mengikuti Pengabdian kepada Masyarakat mendapatkan Pengakuan dalam bentuk SKS

 

UPPS

UPPS berperan penting sebagai unit pengelola program studi dalam menetapkan kebijakan dan standar PkM, termasuk metode serta instrumen penilaian yang relevan, akuntabel, dan mampu mengukur ketercapaian kinerja proses maupun hasil PkM, sebagaimana tercantum pada SOP PkM. Penilaian dilakukan melalui review oleh tim reviewer internal, dengan hasil yang direkap dan dievaluasi untuk dilaporkan kepada Kepala LPPM, Sekolah Vokasi, dan Prodi Teknologi Informasi Universitas Tiga Serangkai. Tim reviewer ditetapkan oleh Kepala LPPM serta didukung data reviewer aktif di LPPM dengan SK resmi. Isi standar yang berkaitan dengan penilaian PkM sebagaimana tercantum pada Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tiga Serangkai butir 6.

Pernyataan Standar

Indikator

LPPM harus melakukan penilaian pengajuan PkM Dosen, pelaksanan PkM harus memiliki kesesuaian persolaan PkM dengan bidang keahlian pelaksana agar dapat memberikan kontribusi yang optimal

Tersusunnya pedoman penilaian pengabdian Masyarakat.

 

B.3 Kebijakan, Standar, dan Indikator Kesesuaian PkM dengan Visi Misi, Kebutuhan Masyarakat, dan DUDIKA

Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan PkM yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat dan DUDIKA, serta selaras dengan visi dan misi perguruan tinggi, UPPS, dan program studi.

Standar relevansi PkM mengatur mekanisme analisis kebutuhan mitra dan pemetaan pemangku kepentingan. Indikator yang ditetapkan mencakup tingkat kesesuaian tema PkM dengan kebutuhan mitra, kepuasan mitra, serta keberlanjutan kerja sama PkM.

Visi Misi Keilmuan Program Studi

Visi misi keilmuan program studi berdasarkan standar indikator terkait penerapan peta jalan pengabdian kepada masyarakat berorientasi kepada penerapan teknologi informasi di masyarakat (fokus dari PkM prodi??), sesuai Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tiga Serangkai butir 2.

Pernyataan Standar

Indikator

UPPS menetapkan Standar luaran Pengabdian merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil Pengabdian. Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.

Hasil penelitian dosen terpublikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan atau Internasional bereputasi

Hasil penelitian dosen merupakan hasil dari penelitian yang memiliki tema penelitian sesuai dengan RIRN

 

Kebutuhan Masyarakat Serta Dudika

LPPM, Sekolah Vokasi, dan Program studi Teknologi Informasi Universitas Tiga Serangkai Menyediakan dokumen pengelolaan Kerjasama PkM dengan DUDIKA dengan indikator Tersedianya dokumen laporan Kerjasama PkM Prodi dan DUDIKA sesuai dengan  Standar Masukan Pengabdian butir 7.

Pernyataan Standar

Indikator

LPPM dan Program Studi harus memastikan Kegiatan pengabdian harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat yang menjadi sasaran Pimpinan Perguruan tinggi dan LPPM harus Memastikan aspek keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan bagi pelaksana, masyarakat,

Kegiatan PkM harus didasarkan pada Kebutuhan Nyata Masyarakat

Persentase isian
100%
Detail dokumen
ButirNama dokumenDokumen / linkAksi
4.1.BBuku Standar di aspek Pengabdian kepada Masyarakat Lihat  |  Buka link