Butir 5.4.A
Elemen penilaian
5.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi terkait konsistensi tata kelola dan tata pamong, baik yang sudah terpenuhi maupun yang belum.
A. Tindak lanjut hasil evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait sistem tata kelola dan tata pamong yang otonom secara transparan, dan akuntabel yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang profesional.
Narasi
Menindaklanjuti hasil evaluasi berkala serta temuan audit mutu internal terkait tata kelola, tata pamong, dukungan sarana-prasarana, dan pengembangan SDM, program studi di lingkungan Sekolah Vokasi (khususnya rumpun Teknologi Informasi) berkomitmen untuk mengimplementasikan langkah-langkah perbaikan korektif dan preventif secara konsisten. Adapun bentuk tindak lanjut konkret yang telah dan terus dijalankan meliputi:
-
Penguatan Sistem Tata Kelola dan Tata Pamong yang Otonom, Transparan, dan Akuntabel:
-
Melakukan optimalisasi implementasi siklus penjaminan mutu (PPEPP — Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkesinambungan melalui koordinasi yang terstruktur antara pimpinan fakultas, program studi, dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
-
Menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) dan dokumen kebijakan tata pamong yang adaptif terhadap dinamika penggabungan institusi, sehingga tercipta otonomi pengelolaan program studi yang kredibel, adil, efisien, dan efektif.
-
-
Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Sarana dan Prasarana Pendukung:
-
Melakukan inventarisasi, pemeliharaan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana laboratorium komputer, jaringan, dan ruang kelas interaktif agar selaras dengan standar kebutuhan praktikum vokasi yang berbasis teknologi mutakhir.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pendukung tridharma perguruan tinggi yang disediakan oleh yayasan dan universitas, serta memastikan alokasi anggaran operasional sarana prasarana dikelola secara proporsional berdasarkan Rencana Operasional (Renop) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT).
-
Memperluas aksesibilitas civitas akademika terhadap sistem informasi berbasis cloud, literasi digital, serta fasilitas penunjang pembelajaran mandiri yang aman dan handal.
-
-
Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi SDM (Dosen dan Tenaga Kependidikan):
-
Menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan SDM yang mencakup fasilitasi peningkatan kualifikasi akademik dosen (studi lanjut S3) serta pemerataan kesempatan mengikuti pelatihan, workshop, dan sertifikasi kompetensi profesi yang relevan dengan bidang teknologi informasi.
-
Mengaktifkan peran Gugus Mutu Program Studi serta meningkatkan kompetensi personel melalui pelibatan aktif dalam pelatihan auditor mutu internal bersertifikat guna memperkuat pengawasan mutu di tingkat program studi.
-
Menerapkan evaluasi kinerja berkala bagi dosen dan tenaga kependidikan (melalui instrumen BKD, EDOM, dan penilaian kinerja tenaga kependidikan) sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) maupun pembinaan berkelanjutan guna mendongkrak produktivitas tridharma perguruan tinggi.
-
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 5.4.A | Pengembangan Sarana dan Prasarana Prodi DIII Teknologi Informasi 2025 | Buka link | |
| 5.4.A | Keputusan Rektor Universitas Tiga Serangkai tentang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2025-2030 | Lihat | |
| 5.4.A | Rencana Operasional (RENOP) Program Studi DIII Teknologi Informasi tahun 2026 | Buka link |