Butir 5.1.B
Elemen penilaian
[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan tata kelola dan tata pamong.
B. Kebijakan, standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.
Narasi
a. Kebijakan, standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata Kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.
Kebijakan pelaksanaan audit diatur di dalam Statuta Universitas Tiga Serangkai yang ditetapkan melalui Peraturan Yayasan Aminah Abdullah Nomor 31.07/YAA.TSU/SK/I/2025 Tentang Statuta Universitas Tiga Serangkai pasal 21 tentang penjaminan mutu internal, SK Rektor . tentang pelaksanaan audit mutu internal Universitas Tiga Serangkai. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) diatur dalam pedoman SPMI Universitas Tiga Serangkai yang ditetapkan dengan SK Rektor . Selain itu, Universitas Tiga Serangkai juga mengatur audit mutu di dalam Standar Mutu Universitas Tiga Serangkai , yang ditetapkan melalui SK Rektor tentang penetapan standar mutu. Adapun standar dan indikator terkait audit mutu adalah sebagai berikut:
Tabel 5.2 Standar dan Indikator dalam Audit Mutu
|
No |
Standar Mutu |
Deskripsi Standar |
Indikator Audit Mutu |
|
1 |
Standar VMTS |
Kesesuaian arah pengembangan dengan visi dan misi |
VMTS tersedia, ditetapkan dengan SK, disosialisasikan, dan dipahami oleh sivitas |
|
2 |
Standar Tata Pamong |
Kejelasan tata kelola dan sistem pengambilan keputusan |
Struktur organisasi, tupoksi, dan alur koordinasi terdokumentasi dan berjalan |
|
3 |
Standar SPMI |
Penerapan sistem penjaminan mutu internal |
Dokumen SPMI tersedia dan siklus PPEPP dilaksanakan |
|
4 |
Standar Kurikulum |
Kesesuaian kurikulum dengan SN-Dikti dan OBE |
Kurikulum berbasis CPL-OBE dan ditinjau berkala |
|
5 |
Standar Proses Pembelajaran |
Pelaksanaan pembelajaran sesuai RPS |
RPS tersedia, dilaksanakan, dan dievaluasi setiap semester |
|
6 |
Standar Penilaian Pembelajaran |
Objektivitas dan transparansi penilaian |
Rubrik penilaian tersedia dan nilai terdokumentasi |
|
7 |
Standar Penelitian |
Pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dosen |
Roadmap penelitian tersedia dan penelitian sesuai roadmap |
|
8 |
Standar Pengabdian kepada Masyarakat |
Kesesuaian PkM dengan kebutuhan masyarakat |
PkM berbasis roadmap dan terdokumentasi |
|
9 |
Standar Dosen |
Kualifikasi dan kinerja dosen |
Kualifikasi dosen sesuai standar dan BKD terpenuhi |
|
10 |
Standar Tenaga Kependidikan |
Kompetensi dan layanan tendik |
Kualifikasi dan beban kerja tendik terdokumentasi |
|
11 |
Standar Sarana dan Prasarana |
Ketersediaan fasilitas pendukung tridarma |
Sarpras memadai, layak, dan terinventarisasi |
|
12 |
Standar Keuangan |
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan |
RKA, laporan keuangan, dan bukti penggunaan tersedia |
|
13 |
Standar Kemahasiswaan |
Layanan dan pembinaan mahasiswa |
Program pembinaan dan data prestasi mahasiswa tersedia |
|
14 |
Standar Kerja Sama |
Pengelolaan kerja sama institusional |
MoU/MoA relevan, aktif, dan dievaluasi |
|
15 |
Standar Sistem Informasi |
Dukungan sistem informasi akademik dan non-akademik |
SIM digunakan dan mendukung layanan serta pelaporan |
|
16 |
Standar Monitoring & Evaluasi |
Evaluasi kinerja dan mutu |
Monev dan AMI dilaksanakan secara berkala |
|
17 |
Standar Tindak Lanjut |
Pengendalian dan perbaikan mutu |
RTL hasil AMI disusun dan dilaksanakan |
|
18 |
Standar Kepuasan Stakeholder |
Umpan balik pemangku kepentingan |
Survei kepuasan dilakukan dan ditindaklanjuti |