Butir 3.2.C
Elemen penilaian
[PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, dan indikator terkait dengan sarana dan prasarana penelitian, pembiayaan penelitian, konsistensi terhadap peta jalan penelitian atau pengembangan produk/jasa, kerjasama di bidang penelitian, serta pengembangan DTPR di bidang penelitian yang sesuai kebutuhan masyarakat dan DUDIKA lokal, nasional dan internasional, yang merujuk pada dokumen laporan pelaksanaan kegiatan. Jelaskan juga isi tabel terkait kriteria ini yang dituliskan dalam dokumen LKPS.
C. Kegiatan terkait pelaksanaan standar, dan indikator terkait perolehan hibah penelitian atau pengembangan produk/jasa, kerjasama penelitian atau pengembangan produk/jasa, publikasi/diseminasi baik lingkup lokal, nasional dan internasional, perolehan HKI, serta keberlanjutan penelitian atau pengembangan produk/jasa.
Narasi
Program Studi Teknologi Informasi melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan produk/jasa dengan mengacu pada kebijakan, standar, dan indikator penelitian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas penelitian dosen, memperkuat budaya akademik, menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat, serta mendorong penerapan hasil penelitian untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi.
Upaya pencapaian standar penelitian dilakukan melalui fasilitasi dan pendampingan penyusunan proposal penelitian, partisipasi dosen dalam program hibah penelitian internal maupun eksternal, pengembangan kerja sama penelitian dengan mitra, serta peningkatan publikasi dan diseminasi hasil penelitian pada forum ilmiah dan jurnal di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Hasil penelitian juga didorong agar memiliki kebermanfaatan yang lebih luas melalui pengembangan produk, aplikasi, sistem informasi, maupun inovasi lain yang relevan dengan bidang keilmuan Program Studi Teknologi Informasi.
Sebagai bagian dari penguatan luaran penelitian, program studi mendorong dosen untuk mengidentifikasi dan melindungi hasil karya intelektual melalui perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk hak cipta atas perangkat lunak, modul, karya ilmiah, dan produk digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti perolehan HKI penelitian didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas luaran penelitian sekaligus sebagai indikator kontribusi dosen dalam menghasilkan karya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Keberlanjutan kegiatan penelitian dijaga melalui integrasi hasil penelitian ke dalam pembelajaran, pengembangan topik penelitian lanjutan, pelibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian, serta pemanfaatan hasil penelitian untuk mendukung kebutuhan mitra dan masyarakat. Program studi melakukan pendokumentasian dan evaluasi terhadap capaian penelitian berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, meliputi perolehan hibah, kerja sama penelitian, publikasi dan diseminasi ilmiah, perolehan HKI, serta keberlanjutan pengembangan produk atau jasa. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, produktivitas, dan dampak penelitian Program Studi Teknologi Informasi.