Butir 2.1.A
Elemen penilaian
[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan relevansi pendidikan, yaitu: sarana dan prasarana pendidikan, DTPR dan dosen praktisi, dan pembiayaan pendidikan, sistem penerimaan mahasiswa baru, pendidikan berbasis luaran (outcome-based education/OBE), dan kompetensi lulusan, proses pembelajaran, isi pembelajaran dan penilaian pembelajaran, dari prodi yang diakreditasi.
A. Kebijakan, standar dan indikator terkait sarana dan prasarana pendidikan, DTPR dan dosen praktisi, dan pembiayaan pendidikan, penerimaan mahasiswa baru dalam rangka perluasan akses, keragaman asal calon mahasiswa (misal: asal, suku, jenis kelamin), program afirmasi, dan calon mahasiswa berkebutuhan khusus.
Narasi
1) Dosen Tetap Perguruan Tinggi dan Program Studi
Kebijakan mengenai Dosen Tetap Perguruan Tinggi dan Program studi sebelumnya diatur dalam Buku Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan STMIK Sinar Nusantara dan dipertegas dalam peraturan yang baru dalam Buku Standar Aspek Pendidikan. Diatur didalamnya bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, sehat jasmani dan rohani, serta mampu menyelenggarakan pendidikan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. Selanjutnya dalam peraturan Rektor juga menegaskan bahwa dosen tetap Universitas Tiga Serangkai wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan menjadi pegawai tetap pada perguruan tinggi atau lembaga lain. Ketentuan mengenai beban kerja tridharma juga diatur dalam XXXXXXX yang menyatakan bahwa dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan penunjang sesuai dengan standar nasional. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Buku Standar Mutu yang ditetapkan dengan SK Rektor Universitas Tiga Serangkai Nomor XXXXXXXXX. Pada halaman xxxxx, standar mutu menegaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, jumlah dosen tetap program studi sekurang-kurangnya 5 (Dosen) dengan kualifikasi sesuai bidang keahlian di Program Studi Teknologi Informasi. Indikator pencapaian standar ini meliputi tersedianya ijazah dan transkrip nilai dosen, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Surat Keputusan pengangkatan dosen tetap, serta bukti linearitas ijazah dengan bidang ilmu program studi. Selain hal tersebut, setiap semester masing-masing Dosen akan mendapatkan SK Penugasan Pengajaran yang diberikan oleh Rektor ke masing-masing Dosen dengan minimal 3 SKS untuk Dosen dengan Tugas Tambahan dan 6 SKS untuk Dosen Tanpa Tugas Tambahan. Dengan sinergi antara kebijakan kepegawaian dan ketentuan dalam Buku Standar Mutu, Program Studi D3 Teknologi Informasi memastikan bahwa kualifikasi, proporsi, dan relevansi bidang ilmu DTPR senantiasa terjaga sehingga mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkesinambungan.
2) Penerimaan Mahasiswa Baru
Kebijakan terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) diatur dalam Peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru yang ditetapkan melalui SK Rektor Universitas Tiga Serangkai Nomor XXXXX. DalamĀ Buku Peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru, tim PMB dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Dalam Surat keputusan tentang PMB tersebut juga dilampiri dengan Laporan Tahunan Penerimaan Mahasiswa Baru. Indikator capaian PMB ditunjukkan dengan SK Rektor tentang kuota jumlah mahasiswa baru pada masing-masing program studi. Rektor menetapkan metode seleksi (tes akademik, minat bakat, kesehatan, kepribadian), jalur penerimaan (umum, undangan, transfer, asing), serta jalur afirmasi beasiswa. Kuota dan biaya ditetapkan dengan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Standar mutu ini menjamin PMB Universitas Tiiga Serangkai berjalan terencana sesuai jumlah kuota kelas, inklusif, berkeadilan, serta menjaga mutu input mahasiswa sesuai capaian pembelajaran lulusan.
3) Keragaman Calon Mahasiswa
Keragaman asal calon mahasiswa baru D3 Teknologi Informasi Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai dapat dilihat dari aspek daerah/kabupaten asal calon mahasiswa. Universitas Tiga Serangkai berada di wilayah Kota Surakarta yang merupakan kota karesidenan. Kabupaten disekitar Surakarta (Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Sragen, Kab Boyolali, Kab Klaten) menjadi wilayah paling besar asal calon mahasiswa. Hal ini sesuai dengan rekap data pada Tahun 2022, 2023 dan 2024.
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 2.1.A | Buku Standar di aspek Pendidikan | Lihat | Buka link | |
| 2.1.A | Buku Pedoman Akademik Sekolah Vokasi TA 2026-2027 | Lihat | |
| 2.1.A | Buku Pedoman Akademik Sekolah Vokasi TA 2025-2026 | Lihat | |
| 2.1.A | Panduan Magang Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai | Lihat | |
| 2.1.A | Panduan Tugas Akhir Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai | Lihat | |
| 2.1.A | SOP Prodi DIII Teknologi Informasi | Buka link | |
| 2.1.A | SOP Sekolah Vokasi | Buka link |